Abortus buatan atau disengaja

Berdasarkan terjadinya abortus salah satunya adalah abortus buatan, yaitu terjadi karena ada unsur kesengajaan untuk mengakhiri kehamilan. Abortus ini dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

  • Indikasi medis
  • Indikasi sosial

Kadang pula disebut sebagai abortus provokatus dan merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat  atau dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup di luar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup.

Indikasi medis

  • Mengakhiri kehamilan atas indikasi Ibu, untuk dapat menyelamatkan jiwa Ibu. misal :  ibu hamil dengan penyakit jantung, ginjal atau hati yang berat.
  • Pengguguran kandungan atas indikasi medis dilakukan secara legal dengan kata lain tidak melanggar peraturan.

Syarat-syarat pelaksanaan abortus buatan secara medis:

  • Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
  • Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
  • Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
  • Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
  • Prosedur tidak dirahasiakan.
  • Dokumen medik harus lengkap.

Indikasi sosial

  • Mengakhiri kehamilan didasarkan atas aspek sosial. Misal : menginginkan jenis kelamian tertentu, tidak ingin atau belum siap punya anak (kehamilan di luar nikah), jarak kehamilan yang terlalu pendek
  • Pengguguran kandungan atas indikasi sosial jelas melanggar hukum atau ilegal bagi yang menjalaninya (pasien) ataupun dokter yang melakukannya

mengenal abortus buatan

Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu jika melakukan abortus buatan (biasanya ilegal) adalah sebagai berikut :

  • Perforasi

    • Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan.
    • Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan segera.
  • Luka pada serviks uteri

    • Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
  • Pelekatan pada kavum uteri

    • Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
  • Perdarahan

    • Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.
  • Infeksi

    • Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.

Apa yang bisa terjadi pada sang janin? Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.

Dengan mengetahui apa itu aborsi buatan dan juga akibat yang ditimbulkannya jika dilakukan secara ilegal, maka saya sebagai seorang ibu juga berharap agar jangan sekali-kali para pembaca bidananda.com ini yang mempunyai niatan untuk melakukan aborsi buatan secara ilegal. Semoga bermanfaat….

Tags:, ,

Categories: Berbagi pengalaman, Kehamilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *